Adat Tak Mengenal Batas Provinsi: Persaudaraan Datuk Tandiko, Datuk Puto, dan Datuk Sipaduko dari Satu Akar Suku

Oo

Mak dt Sofyan majosati (tokoh adat dan juga salah satu kepala desa di provinsi Riau yaitu kepala desa Pulau gadang )

Lima Puluh Kota – Ikatan adat di Minangkabau tidak selalu dibatasi oleh garis administrasi wilayah. Hubungan kekerabatan yang terbangun sejak masa lalu tetap terjaga meskipun berada di provinsi yang berbeda. Hal tersebut tergambar dari hubungan persaudaraan antara tiga pucuk adat dari Suku Domo, yakni Datuk Tandiko, Datuk Puto, dan Datuk Sipaduko.

Tokoh adat Sofyan Dt Majosati menjelaskan bahwa ketiga pucuk adat tersebut berasal dari satu akar keturunan yang sama dan berada dalam satu ikatan kekerabatan adat yang kuat.

Menurutnya, Datuk Tandiko berada di wilayah Kenegerian Pulau Gadang, sementara Datuk Puto berada di wilayah Kenegerian Tanjung Alai dan Muara Mahat. Adapun Datuk Sipaduko berada di wilayah Kenegerian Tanjung Pauh di Sumatera Barat.

Meski berada di wilayah yang berbeda, ketiganya tetap memiliki hubungan persaudaraan adat yang tidak terpisahkan.

“Datuk Tandiko dan Datuk Puto berada di wilayah Riau, sedangkan Datuk Sipaduko berada di Sumatera Barat. Namun mereka tetap badunsanak karena berasal dari satu akar suku,” ujar Sofyan Dt Majosati saat memberikan penjelasan mengenai hubungan kekerabatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, hubungan semacam ini dikenal sebagai ikatan yang tidak hanya bersifat genealogis, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral dalam menjaga marwah adat.

Lebih lanjut, Sofyan Dt Majosati menambahkan bahwa ketiga pucuk adat tersebut pada hakikatnya berasal dari satu niniak yang sama.

Nan batigo ko ciek niniok,” ungkapnya, menggambarkan bahwa ketiga pucuk adat tersebut bersumber dari satu garis asal dalam struktur adat.

Dalam sistem adat Minangkabau, hubungan tersebut juga berkaitan dengan konsep soko dan pusako, yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab masing-masing dalam nagari tempat mereka bernaung.

“Soko jo pusako ndak bahagi do, tapi masing-masing tetap memiliki bagian dan tanggung jawab di nagarinya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hubungan kekerabatan tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga kesinambungan adat.

Misalnya, apabila salah satu pemangku gelar adat berhalangan atau terjadi persoalan terkait gelar adat, maka pucuk adat lainnya memiliki kewajiban moral untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika salah satu wafat atau terjadi persoalan mengenai gelar adat, maka yang lain dapat membantu sementara. Walaupun berbeda nagari, tanggung jawab adat itu tetap ada,” ujarnya.

Sofyan Dt Majosati menegaskan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan sumpah sotieh kepada adat, yaitu komitmen moral yang dipegang oleh para pemangku gelar adat dalam menjaga kehormatan dan keberlangsungan adat.

“Kalau terjadi perselisihan mengenai gelar adat, misalnya, maka yang dua lainnya berkewajiban membantu menyelesaikannya. Itu bagian dari sumpah sotieh kepada adat,” tambahnya.

Menurutnya, prinsip tersebut menunjukkan bahwa adat Minangkabau tidak hanya berdiri sebagai sistem nilai, tetapi juga sebagai ikatan persaudaraan yang hidup dan terus dijaga oleh generasi penerus.

Ia menilai bahwa hubungan antara Datuk Tandiko, Datuk Puto, dan Datuk Sipaduko menjadi salah satu contoh bagaimana adat tetap mampu mempersatukan masyarakat meskipun berada di wilayah administratif yang berbeda.

“Adat tidak mengenal batas provinsi. Selama masih satu akar dan satu ikatan adat, persaudaraan itu tetap hidup,” tutupnya.

Tanggapan Pembaca

Selain penjelasan dari narasumber, salah seorang pembaca dengan akun WAM_TRANS juga memberikan pandangan terkait penyebaran Suku Domo di wilayah Sumatera.

Menurutnya, hubungan kekerabatan dalam Suku Domo memang tidak dapat dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan.

“Adat tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi. Pasukuan Domo merupakan salah satu suku yang menyebar di wilayah Sumatera Barat dan Riau, yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah Sumatra Tengah. Penyebarannya antara lain terdapat di daerah Sumpur Kudus, Sijunjung, hingga Kabupaten Lima Puluh Kota,” tulisnya dalam kolom komentar.

Pandangan tersebut menjadi tambahan perspektif mengenai luasnya penyebaran dan hubungan kekerabatan Suku Domo di berbagai wilayah Sumatera.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber sebagai upaya memperkaya pengetahuan masyarakat mengenai sejarah dan hubungan kekerabatan adat di Minangkabau.

Redaksi menyadari bahwa dalam persoalan sejarah dan adat, sering kali terdapat berbagai versi penuturan maupun pandangan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh adat, akademisi, maupun masyarakat yang memiliki tambahan informasi, koreksi, atau pandangan lain terhadap tulisan ini.

Hal tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi percaya bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai raso jo pareso, yakni kebijaksanaan dalam menimbang persoalan dengan akal dan hati. Karena itu, setiap perbedaan pandangan sebaiknya disampaikan melalui dialog, musyawarah, serta penyampaian hak jawab secara terbuka.

Bagi redaksi, menjaga marwah adat, menjaga hubungan baik, serta mengedepankan rasa malu dan kebijaksanaan dalam bermasyarakat tetap menjadi prinsip utama dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Redaksi menerima dengan terbuka setiap kritik, masukan, maupun tambahan informasi yang disampaikan dengan itikad baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kebenaran informasi dan kehormatan adat.

Wartawan&editor:Muhammad darul/aruldomo

1 Komentar

  1. Bana mak Datuok, Adaik.indak bisa dibatas oleh wilayah administrasi, Pasukuan Domo Salah satu suku Nan manyebar di wilayah Sumbar Dan Riau (Sebelumnya Sumatra Tengah*) terutama.daerah Sumpur Kudus,Sijunjung,lima puluh kota..

    BalasHapus