![]() |
| Foto dokumentasi hasil investigasi lapangan |
Berdasarkan penelusuran awak media, peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu dengan modus yang berbeda terhadap masing-masing korban. Senin (27 April 2026).
Dua korban, NT (50), warga Desa Tabing, dan SR, mengaku memberikan uang kepada GT bukan karena iming-iming keuntungan, melainkan karena rasa ingin menolong. NT menuturkan, GT datang ke rumahnya pada waktu Maghrib saat suaminya tengah menunaikan salat.
“Dia datang seperti orang yang butuh bantuan. Kami tidak dijanjikan bunga atau keuntungan apa pun. Kami hanya ingin menolong,” ujar NT.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak mau kalau dikaitkan dengan bunga. Kami tahu itu perbuatan dosa,” tambahnya.
Namun, bantuan yang diberikan tidak kunjung kembali hingga akhirnya mereka merasa dirugikan.
Berbeda dengan NT dan SR, dua korban lainnya yakni ER (50), warga Desa Muara Takus, dan PN (73), warga Pongka Istiqomah, mengaku diiming-imingi pencairan dana bank disertai keuntungan.
ER menyebut dirinya menyerahkan uang lebih dari Rp53 juta setelah dijanjikan pengembalian dalam waktu singkat.
“Dia bilang uang itu untuk pencairan dana bank. Katanya dua minggu sudah kembali, bahkan ada tambahan jasa,” ungkap ER.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. ER mengaku uang tersebut sangat berarti bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya ini janda, anak-anak saya yatim. Uang itu sangat besar bagi kami,” tuturnya lirih.
Hal serupa disampaikan PN (73), seorang lansia yang hidup sendiri. Meski kerugian yang dialaminya sekitar Rp5 juta, ia mengaku dampaknya sangat berat.
“Bagi orang lain mungkin kecil, tapi bagi saya itu besar. Saya tidak punya siapa-siapa,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dari keterangan para korban, diduga terdapat perbedaan cara pendekatan yang dilakukan, yakni dengan memanfaatkan rasa iba pada sebagian korban, serta iming-iming keuntungan kepada korban lainnya.
Sejumlah korban mengaku telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sektor XIII Koto Kampar. Sebagian telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), sementara korban lainnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Awak media Silamparionline.com telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar terkait laporan para korban tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah korban diduga lebih dari empat orang. Namun, tidak semua berani melapor karena rasa takut, serta adanya dugaan pihak tertentu yang dianggap melindungi terduga pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial GT juga belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Redaksi Silamparionline.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar