Pemkot Lubuk Linggau pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp. 14.800.271.735,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 14.636.684.799,00 atau 98,89% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp. 103.042.800,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 85.503.600,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tunjangan alat kelengkapan dan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD sebesar Rp. 4.384.800,00. Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.384.800,00 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan bukan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD.
Tunjangan alat kelengkapan DPRD merupakan salah satu penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Besaran tunjangan alat kelengkapan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan jabatannya dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain, yaitu untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban, tanda terima tunjangan alat kelengkapan DPRD menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD tidak tepat sasaran sebesar Rp. 4.384.800,00 setelah dipotong pajak.
Tunjangan alat kelengkapan DPRD dibayarkan kepada satu orang Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua, 27 anggota DPRD dan Sekretaris DPRD. Pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD tidak tepat karena Sekretaris Daerah bukan merupakan Pimpinan/Anggota DPRD yang berhak menerima tunjangan.
Sekretaris DPRD mendapatkan tunjangan alat kelengkapan sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp. 365.400,00 per bulan atau Rp. 4.384.800,00 setahun.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPTK SKPD tidak memverifikasi permintaan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD.
Berdasarkan catatan Pemantauan Tindak Lanjut atas LHP LKPD pada Pemerintah Kota Lubuk Linggau TA 2021 s.d. 2023 perSemester I Tahun 2024 menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tidak Sesuai ketentuan Belum Ditindaklanjuti
Pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau baik Eks, Plt Sekwan, Plt Sekwan maupun bendahara tidak memberi tanggapan sedikitpun saat di konfirmasi awak media Selasa (27/05/2025)