DPRD Mura Bahas Perubahan Perda CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rabu, 30 Juli 2025, guna membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Rapat ini bertujuan untuk membawa kemajuan bagi Kabupaten Mura dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dijalin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura. Kerjasama ini memungkinkan DPRD untuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan dalam pembuatan produk hukum, untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

“Adanya beberapa ketidakjelasan dalam alokasi CSR yang harus diperbaiki menjadi fokus utama kami. CSR harus digunakan untuk mengurangi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Selama ini kami tidak mengetahui secara pasti bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di sekitar mereka. Kami berharap, dengan perubahan Perda ini, akan ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Firdaus.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Mura juga berharap agar kedepannya, DPRD dan Kejaksaan dapat terus bekerja sama dengan baik. Hal ini penting agar DPRD dapat melangkah dengan lebih percaya diri, mengetahui batasan dan aturan yang ada, serta menghindari kekeliruan dalam pembuatan peraturan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Vivi Eka Fatma, juga turut menjelaskan bahwa Kejaksaan Mura telah menjalin kerjasama dengan DPRD Mura sejak sebelumnya. Dengan adanya MoU yang telah disepakati, Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum dalam proses pembuatan Perda ini, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan. Kejaksaan, sebagai satu-satunya lembaga yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, berkomitmen untuk membantu DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Vivi menambahkan, Kejaksaan juga memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum, yang dapat membantu menyelesaikan persoalan dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Kejaksaan siap untuk terus mendukung DPRD Mura dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال