Lubuklinggau – Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas utama di Kota Lubuklinggau yang seharusnya menjadi wajah kota, kini justru dipenuhi kesemrawutan. Kemacetan, parkir liar, pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar, serta minimnya penataan lalu lintas menjadi pemandangan sehari-hari yang dikeluhkan warga.
Kondisi ini tak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga menurunkan estetika kota. Banyak pengendara harus melambat atau bahkan berhenti karena jalan menyempit akibat aktivitas yang tak tertata, mulai dari parkir di badan jalan hingga pedagang yang menempati trotoar.
Warga sekitar, pengguna jalan, hingga pelaku usaha resmi yang membuka toko di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menjadi pihak paling merasakan dampaknya.
Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai titik strategis di Lubuklinggau, termasuk pusat pemerintahan, kawasan niaga, dan terminal. Ketidaktertiban di jalur ini otomatis berdampak luas pada arus transportasi kota.
Kesemrawutan bukan hal baru. Namun dalam beberapa bulan terakhir, kondisinya dinilai semakin memburuk. Banyak warga menilai bahwa kurangnya pengawasan serta minimnya penegakan aturan menjadi penyebab utama.
Pengamat tata kota menilai lemahnya manajemen ruang publik dan inkonsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah menjadi akar masalah.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kondisi ini akan makin parah dan jadi contoh buruk tata kelola kota,” ungkap Ali Mu'af, Dirwaster L-KPK Sumsel
Warga mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk segera turun tangan. Penataan ulang, penertiban, serta penegakan regulasi secara konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi Jalan Jenderal Sudirman sebagai jalur utama yang tertib dan nyaman.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menciptakan kota yang tertata dan manusiawi. Jangan sampai wajah kota tercoreng hanya karena pembiaran terhadap kesemrawutan yang seharusnya bisa diatasi.
Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan ini. Klarifikasi atau tanggapan dapat disampaikan secara tertulis ke redaksi kami untuk dipublikasikan sebagai bentuk keberimbangan informasi dan pertanggungjawaban publik.