Hadiah Kemerdekaan: 205 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Diusulkan Terima Remisi, Tiga Pulang Kampung

MUSI RAWAS UTARA – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lapas Kelas III Surulangun Rawas mengusulkan sebanyak 205 warga binaan untuk menerima remisi umum, termasuk Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dipastikan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan, menjelaskan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan disiplin selama menjalani masa hukuman.

“Remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Fausan, Rabu (10/8/2025).

Dari total 205 narapidana yang diusulkan, rinciannya terdiri atas 133 orang penerima Remisi Umum I (RU-I) PP 99 dan 69 orang penerima remisi umum reguler. Sementara itu, 3 narapidana dewasa diusulkan menerima Remisi Umum II (RU-II) yang berarti langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-80 nanti.

Selain itu, pihak Lapas juga mengajukan usulan Remisi Dasawarsa untuk 233 warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Ahmad Fausan menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya apapun.

“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa usulan ini belum final. Keputusan resmi pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2025.

“Kami mengimbau warga binaan untuk tetap menjaga perilaku dan serius mengikuti pembinaan. Ini adalah momentum untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال