Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Musi Rawas Diduga Menunggak Pajak

Musi Rawas – Sebanyak puluhan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, baik roda dua maupun roda empat, diduga tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Temuan ini terungkap setelah penelusuran menggunakan aplikasi Cek Pajak Kendaraan Sumatera Selatan.


Menurut data yang dihimpun dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 dengan anggara sebesar Rp. 105.797.475. Berdasarkan data LRA tersebut, saat ini kendaraan-kendaraan tersebut masih aktif digunakan oleh beberapa satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Musi Rawas.


Namun, ironisnya, sebagian besar kendaraan tercatat menunggak pajak selama lebih dari satu tahun, bahkan ada yang mencapai dua tahun berturut-turut.

Tunggakan pajak kendaraan dinas ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh utama dalam kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban perpajakan, justru diduga mengabaikan aturan yang mereka sendiri wajib patuhi dan seringkali disosialisasikan kepada masyarakat.


"Jika masyarakat terlambat bayar pajak saja bisa dikenai denda, bagaimana dengan kendaraan dinas yang menunggak pajak bertahun-tahun? Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi juga soal integritas dan keteladanan," ujar Inisial A kepada media ini.


Dikatakan A tunggakan pajak kendaraan dinas ini bukan hanya berpotensi merusak citra pemerintah di mata publik, tetapi juga dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari sektor pajak kendaraan bermotor, salah satu sumber penerimaan daerah yang vital.


Kepala Bagian Umum Setda Musi Rawas, Yuni Aryani, SE. Saat ingin dikonfirmasi penjaga pintu depan mengatakan bahwa kabag umum tidak berada di tempat.


"Tidak ada ibu kabag," ujar Lidya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال