![]() |
Kadis yulisa masna |
![]() |
Kadis yulis masna |
Limapuluh Kota- Kadis kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Yulia Masna fitnah dan cemarkan nama baik Wartawan Agus Suprianto.Yulia Masna memfitnah Agus Suprianto dengan menuduh Agus meminta uang kepada dirinya senilai 18 juta rupiah melalui proposal, sehingga berita fitnah tersebut tersebar kebeberapa group WhatsApp, kepada Ketum LSM GIB(generasi Indonesia Bersih) dan beberapa orang lainnya Minggu, 24 Agustus 2025.
Agus Suprianto tidak pernah meminta uang seperti yang di katakan kadis tersebut, atas tuduhan kadis tersebut Agus merasa di cemarkan nama baiknya dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sebab melanggar Pasal 433 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencemaran nama baik.
Agus merasa Yulia Masna menyebar fitnah ini, karena Agus kerap mengkritisi kebijakan kadis tersebut, Dia meminta Yulia Masna meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya.
Diketahui informasi tersebut tersebar ke group wartawan yang di sampaikan oleh wartawan inisial D. Kemudian juga tersebar ke wartawan E dari mulut ke mulut.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan sendiri, Deni membantah tuduhan Kadis karna proposal tersebut didisposisikan kadis ke dirinya.
Agus menyesalkan sikap pejabat publik yang digaji pakai uang rakyat seperti itu, jangan karna sering dikritisi lalu menebar fitnah yang membuat nama orang lain tercemar.
( Eka yahya)