Somasi Kepala Dinsos Musi Rawas Dinilai Bentuk Arogansi, Alumni GMNI Siap Pasang Badan

Musi Rawas – Langkah hukum berupa somasi yang diduga ditempuh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui BRM & Partners Law Office terhadap wartawan Lubuklinggauterkini.com, Angga Julinastionsyah (Alumni GMNI), dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap nilai-nilai demokrasi serta kebebasan pers.

Somasi tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang secara jelas menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

Sebagaimana diketahui, pemberitaan di Lubuklinggauterkini.com tertanggal 12 Agustus 2025 dan 22 Agustus 2025 merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah. Karena itu, somasi yang dilayangkan kepada Angga dinilai sebagai tindakan berlebihan yang justru menghalangi wartawan menjalankan tugasnya.

“Berlebihan jika soal pemberitaan ditanggapi dengan somasi. Sebenarnya cukup ditempuh dengan mekanisme hak jawab. Dengan sikap yang berlebihan ini, wajar bila muncul kecurigaan ada sesuatu yang disembunyikan terkait temuan BPK tersebut,” tegas Ketua Persatuan Alumni Kabupaten Musi Rawas, Aren Frima, M.Pd.

Lebih lanjut, Aren menegaskan pihaknya siap membackup penuh Angga Julinastionsyah. Bahkan, langkah koordinasi sudah dilakukan dengan DPD PA GMNI Sumatera Selatan.

“Kita tunggu saja jika persoalan ini diteruskan. Kita tidak mungkin tinggal diam,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال