Sipungguk, Kampar — 11 September 2025 — Kepala Desa Sipungguk, Mawardi, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan dan isu pembuatan surat hibah yang diduga dilakukan oleh oknum staf desa. Dalam keterangannya, Mawardi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi desa kini diperketat dan diawasi dengan ketat. Ia juga membantah adanya kabar miring yang dinilai tidak sesuai fakta.
🔍 Poin Penjelasan Kepala Desa
1. Peraturan Desa & Proses Mediasi
Mawardi menjelaskan bahwa prosedur administrasi, termasuk pembuatan surat hibah dan dokumen lahan, sudah diatur jelas dalam peraturan desa. Karena adanya dugaan pembuatan surat tanpa prosedur resmi, pihak desa telah memfasilitasi tiga kali mediasi antara pihak yang bersengketa. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan damai sekaligus meluruskan administrasi yang masih belum jelas.
2. Kewenangan Desa vs Wilayah Adat
Mawardi menegaskan bahwa Kepala Desa hanya bertanggung jawab pada administrasi pemerintahan desa sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara itu, urusan batas wilayah adat, termasuk tanah kaum atau nagari, merupakan kewenangan ninik mamak atau tokoh adat yang diakui masyarakat setempat.
3. Isu Surat Hibah oleh Oknum Staf Desa
Menanggapi tuduhan bahwa seorang staf desa berinisial “M” membuat surat hibah atas nama “R.” tanpa izin, Mawardi membantah keras. Ia menegaskan bahwa:
Seluruh surat yang keluar hanya atas perintah Kepala Desa,
Tidak ada surat hibah yang dikeluarkan tanpa instruksi resmi dari Kepala Desa,
Pemerintah desa hanya mengeluarkan dokumen seperti SKT (Surat Keterangan Tanah), Surat Jual Beli, dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Mawardi menambahkan, dasar penerbitan surat tersebut tetap berasal dari ninik mamak pemilik tanah adat. Misalnya, untuk surat jual beli antar keluarga yang masih satu nasab, dasar penguatannya bisa berupa surat nikah sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Perkembangan Mediasi
Menurut Mawardi, dari tiga kali mediasi yang dilakukan, sekitar 80% masalah telah menemukan titik terang, sementara 20% sisanya masih belum mencapai kesepakatan. Jika proses mediasi tidak sepenuhnya berhasil, desa siap menempuh langkah lanjutan.
5. Langkah Jika Mediasi Gagal
Apabila mediasi buntu, desa akan melayangkan surat resmi kepada Lembaga Adat Kaum (LAK) agar kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur adat. Mawardi menilai mekanisme adat penting untuk menjaga legitimasi serta diterima seluruh masyarakat.
⚖️ Relevansi Regulasi & Kasus Serupa
Penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi telah banyak diterapkan di berbagai daerah. Sebagai contoh, di Kelurahan Agrowisata, Rumbai Barat (Pekanbaru), perselisihan lahan diselesaikan lewat mediasi meskipun tidak semua berakhir mufakat (sumber: oketimes.com).
Secara hukum, penyerobotan lahan oleh oknum desa berpotensi masuk ranah perdata maupun pidana, apabila terbukti melanggar hak kepemilikan serta aturan administrasi desa (sumber: Jurnal Unsrat).
🏛️ Kesimpulan
Kepala Desa Sipungguk, Mawardi, mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil mediasi secara tuntas serta mempercayai proses resmi yang transparan. Ia juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi.
> “Kita harus menghormati regulasi desa, aturan adat, dan prosedur administrasi agar konflik tidak berlarut-larut,” tegas Mawardi.