MUBA – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap seorang pria berinisial WK, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Aw, warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kapolsek Batanghari Leko melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus Kurniawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kantin dekat pool PT SKN, Dusun III Desa Lubuk Bintialo.
“Pelaku menjemput korban untuk ikut ke pool PT SKN. Saat korban sedang duduk dan berbincang dengan pengurus perusahaan, pelaku tiba-tiba memukulkan botol soda kaca ke arah kepala korban hingga pecah,” terang Ipda Agus.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bengkak di bagian kepala kanan serta luka pada telinga. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk Wk di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Selasa, 22 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Batanghari Leko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipda Agus.
Berdasarkan informasi lapangan, Wk juga dilaporkan terlibat dalam kasus pengrusakan mobil di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/133/IX/2025/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL.
Sebelum melakukan penangkapan, Polsek Batanghari Leko lebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, Polres Muratara, guna memastikan proses hukum berjalan lancar. (Rilis)