Pada September 2025, kasus tersebut kembali ramai dibicarakan setelah salah satu akun media sosial Jejak Digital News mengunggah ulang informasi terkait laporan yang dibuat oleh A ke Polres 50 Kota.
Kemudian, pada Rabu (1/10/2025), Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota memfasilitasi proses mediasi antara pelapor A dan terlapor W. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh penasihat hukum W, Hendri Syahputra, SH.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan beberapa poin kesepakatan yang disampaikan oleh A.
Namun, pada Kamis (2/10/2025), muncul unggahan di akun Facebook Jejak Digital News yang menyebutkan bahwa mediasi tersebut gagal dan menyinggung tajamnya penegakan hukum.
Merespons hal itu, pihak W merasa dirugikan dan melaporkan dua orang berinisial A dan S ke Polres 50 Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
“Karena berita yang diterbitkan akun Jejak Digital News tidak sesuai dengan fakta mediasi, saya membuat laporan ke Polres 50 Kota terhadap inisial A dan S,” ujar W kepada awak media, Minggu (19/10).
Menurut W, unggahan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman publik dan perlu diklarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wartawan:BP|editor :Arul domo)