Mantan Staff Nagari Pandam Gadang A, Diduga Mengambil Vidio Di Ruangan Privasi Unit PPA.



Kab limapuluh kota-Pada Rabu (1/10/25). Polres 50 Kota melalui unit IV PPA (Pelayanan Pengaduan Anak) melaksanakan dan pendampingan proses mediasi kepada kedua belah pihak, pelapor A dan terlapor W, W juga didampingi oleh penasehat hukumnya, Hendri Syahputra, SH,. Dan Fitra Chaniago, S,Kr.

Setelah mediasi selesai, dengan syarat tiga (3) point permintaan damai dari pelapor A, dan terlapor W menyetujuinya. Didalam salah satu point, A meminta menghadirkan niniak mamak dan wali nagari, tentu untuk menghadirkannya butuh waktu, dan disetujui, dalam waktu tiga (3) hari terlapor W harus datang kerumah pelapor A.

Belum sampai 24 jam, terbitlah berita di akun facebook Jejak Digital News menyebutkan, "Mediasi Gagal," dan didalam narasi juga disebutkan "Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas".

"Pihak kepolisian polres 50 kota, menegaskan, dilarang mengambil foto/vidio didalam ruangan unit IV PPA, pelapor A tetap juga mengambil vidio secara diam-diam, ini jelas melanggar aturan yang sudah diberi tahu oleh pihak kepolisian," ungkap pihak kepolisian saat di komfirmasi awak media, Jumat 31/10.

Mengambil foto atau vidio di ruangan privasi Unit PPA (Pelayanan Pengaduan Anak) tanpa izin, sudah melanggar undang-undang dan ada konsekuensi hukumnya.

Berikut beberapa ancaman yang mungkin dihadapi:

1. Pelanggaran Privasi: Mengambil foto atau vidio tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi individu yang berada di didalam ruangan.

2. Pasal 482 KUHP: Mengambil atau menggunakan gambar atau vidio tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara, dan, atau denda.

3. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengambil atau menyebarkan foto atau vidio tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sangat penting untuk meminta izin sebelum mengambil foto atau vidio di ruangan privasi Unit PPA atau tempat privasi lainnya.

Ditambahkan, sebut saja bunga, yang enggan disebutkan namanya, "Kami berharap pihak kepolisian Polres 50 Kota menindak tegas orang-orang yang mengambil foto atau vidio didalam ruangan privasi Unit IV PPA tanpa seizin pihak kepolisian, ditambah pula, sudah disebar luaskan oleh pelapor A ke media sosial," tegas bunga saat di komfirmasi awak media, Jumat 31/10. 

(Wartawan:Bayu)(Editor:aruldomo)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال