Payakumbuh(Sumatera Barat) — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di instansi pemerintah.
“Setiap tahapan seleksi dan penilaian dilaksanakan secara prosedural dan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Dafrul, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh hasil seleksi dapat diakses publik sehingga masyarakat dapat melihat prosesnya secara terbuka.
“Tidak ada yang ditutupi, semua dijalankan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Terkait proses wawancara, Dafrul menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan yang mewajibkan kepala daerah untuk melakukan wawancara langsung dalam seleksi terbuka JPT pratama.
“Hal tersebut tidak diamanahkan dalam aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dafrul menyebutkan bahwa pelantikan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama telah dilakukan setelah Pemko Payakumbuh menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Mengenai batas usia pejabat yang dilantik, ia mengutip ketentuan dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 05/Pansel-PYK/2025, yaitu usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dafrul juga menjelaskan soal ketidakhadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat pelantikan.
Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Seperti yang telah dijelaskan Wali Kota Payakumbuh, Forkopimda memang tidak diundang dalam acara tersebut, kecuali Ketua DPRD karena salah satu pejabat yang dilantik adalah Sekretaris DPRD,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Ketua DPRD Payakumbuh tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Dafrul menegaskan, seluruh proses seleksi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Kota Payakumbuh telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
“Kami pastikan semuanya berjalan profesional, objektif, dan terbuka,” tutupnya.
(Wartawan: Agus Suprianto | Editor: Arul Domo)