Muratara – MDA, mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara atas dugaan penyalahgunaan aset desa.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, oleh Zetra Ariono yang secara langsung mendatangi Mapolres Muratara untuk membuat laporan resmi.
Zetra menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penjualan aset milik BUMDes Desa Noman Baru berupa satu set alat musik yang diduga dilakukan oleh MDA saat masih menjabat sebagai Ketua BUMDes.
“Benar, hari ini kami melaporkan MDA ke Polres Muratara atas dugaan penjualan aset desa atau aset negara, yakni satu set alat musik milik BUMDes Desa Noman Baru,” ujar Zetra Ariono kepada wartawan.
Menurut Zetra, aset tersebut dibeli menggunakan Dana Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Noman Baru, almarhum Aima. Oleh karena itu, penjualan aset tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima langsung oleh Kanit Pidkor Polres Muratara, Ipda Hanif. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muratara menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terlapor. (Rilis)
