Diduga PETI Kembali Beroperasi di Galugua, 8 Alat Berat Dilaporkan Aktif Usai Dua Kali Penertiban



Limapuluh Kota, 24 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, dalam sepekan terakhir terdapat dugaaan sekitar delapan unit alat berat yang dilaporkan beraktivitas di dua jorong, yakni Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Warga menyebut, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan, alat-alat berat tersebut diduga lebih dahulu tidak berada di lokasi. Namun, selang beberapa hari setelah razia, aktivitas kembali terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Dampak Lingkungan dan Lahan Warga

Sejumlah masyarakat juga mengaku merasa dirugikan. Mereka menyebut kebun milik warga diduga dilintasi tanpa persetujuan, serta muncul kekhawatiran terhadap kondisi aliran Batang Kampar yang disebut mengalami kekeruhan akibat material tambang.

Beberapa tokoh masyarakat mengkhawatirkan bahwa jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, potensi kerusakan ekologis dapat berdampak lebih luas, terutama saat musim hujan dan potensi banjir meningkat. Namun demikian, dampak teknis terhadap lingkungan masih memerlukan kajian resmi dari instansi terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta ketentuan lain yang relevan apabila terdapat unsur perusakan atau penyerobotan lahan.

Namun, penetapan adanya pelanggaran tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Harapan Penegakan Hukum

Sebagian masyarakat berharap adanya langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang. Mereka juga meminta agar penegakan hukum, jika memang terbukti terjadi pelanggaran, tidak hanya menyasar pekerja lapangan tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kondisi terkini di lokasi.

(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال