Dua Dugaan Kejahatan Lingkungan Menguat: Ilegal Logging di Harau dan PETI di Galugua Jadi Sorotan Publik

 


Limapuluh Kota, 26 Februari 2026 – Isu kerusakan lingkungan di Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi perbincangan publik. Dalam waktu berdekatan, dua dugaan aktivitas ilegal mencuat ke permukaan: praktik illegal logging di kawasan wisata Harau dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua.

Kedua persoalan ini dinilai masyarakat sebagai “penyakit lama” yang tak kunjung terselesaikan.

📍 Dugaan Ilegal Logging di Kawasan Wisata Malanca, Harau

Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan dan kayu siap olah dilaporkan beredar luas di tengah masyarakat. Lokasi yang disebutkan berada di Koto Tinggi, kawasan objek wisata Malanca, Jorong Landai, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Rekaman tersebut diambil saat investigasi lapangan oleh awak media pada Kamis (26/2/2026), menindaklanjuti laporan warga.

Saat penelusuran dilakukan, tidak ditemukan aktivitas maupun pelaku di lokasi. Namun tumpukan kayu dalam jumlah besar itu diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjangnya.

“Sekarang memang masih musim kemarau. Tapi kalau musim hujan datang, bukan tidak mungkin kita akan menghadapi banjir dan longsor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai peristiwa banjir bandang dan longsor di sejumlah daerah lain menjadi peringatan nyata akan dampak kerusakan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait asal-usul kayu tersebut maupun status legalitasnya.

⛏️ PETI di Nagari Galugua Kembali Disorot

Selain dugaan illegal logging, aktivitas PETI di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, juga disebut-sebut masih berlangsung.

Beberapa laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas alat berat yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini sebelumnya sempat mendapat penindakan, namun publik mempertanyakan efektivitas pengawasan jangka panjang.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

🌳 Kekhawatiran Publik: Lingkungan atau Pembiaran?

Muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan terhadap dugaan kejahatan lingkungan masih bersifat sporadis.

Sebagian warga berharap:

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten

Tidak hanya menyasar pekerja lapangan

Tetapi juga mengusut kemungkinan aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas tersebut

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa semua dugaan ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi resmi dari instansi terkait.

⚖️ Harapan Masyarakat

Kerusakan hutan dan tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi semata, melainkan ancaman terhadap:

1.Tata ruang daerah

2.Sumber air masyarakat

3.Potensi banjir dan longsor

4.Masa depan generasi berikutnya

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan tindakan nyata agar isu ini tidak terus berulang.

Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan lingkungan di Limapuluh Kota akan semakin menguat.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال