![]() |
| Foto ilustrasi: ahli hukum beri penjelasan kepada oknum tambang ilegal |
Limapuluh Kota — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video alat berat di lokasi yang sebelumnya telah dirazia aparat.
Dalam pemberitaan yang dimuat Sumbarkita (2/3/2026), seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan:
“Tambang kembali aktif setelah pemeriksaan aparat. Sehari setelah razia, alat berat terlihat lagi beroperasi.”
Sementara itu, aparat dari Polres Limapuluh Kota sebelumnya telah beberapa kali turun ke lokasi. Namun setiap pemeriksaan disebut tidak menemukan aktivitas pertambangan berskala besar, melainkan hanya aktivitas mendulang emas secara tradisional
Menanggapi fenomena tersebut, wartawan silamparionline.com melakukan pertanyaan hukum kepada narasumber yang memahami regulasi pertambangan lewat sambungan telepon
Ahli mengatakan bahwa Dalam analisisnya dijelaskan bahwa tambang ilegal saat ini menjadi atensi serius pemerintah dan penegak hukum. Secara prinsip, kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah termasuk kategori ilegal.
Namun pemerintah juga disebut tidak hanya melakukan penindakan, melainkan memberikan solusi melalui mekanisme izin tambang rakyat bagi masyarakat setempat.
Terkait sanksi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (tanpa IUP, IPR, atau izin sah lainnya).
Disebutkan pula bahwa praktik ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga selain ketentuan Minerba, dapat pula berkaitan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup sepanjang unsur hukumnya terpenuhi.
Polemik ini masih berkembang dan publik menantikan kejelasan serta transparansi penanganan dari pihak berwenang.
(Tim)
