Payakumbuh – Seorang anggota LSM Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah yang dialaminya ke Polres Payakumbuh, Senin (16/3/2026).
Anggota LSM tersebut diketahui bernama Agus Suprianto. Ia mengaku mengalami peristiwa tidak menyenangkan saat berada di dekat kawasan Balai Wartawan Luhak 50 Kota yang berada di wilayah Payakumbuh.
Menurut Agus, kejadian bermula ketika dirinya datang ke lokasi untuk memotret sebuah gedung kesehatan yang berada di sekitar kawasan tersebut. Namun saat berada di lokasi, situasi disebut sempat memanas setelah dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari beberapa orang di tempat itu.
Agus juga menyebut dirinya sempat dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang investor tambang emas di wilayah Galuguh. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan dugaan fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai telah merugikan nama baiknya.
Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Agus akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang fitnah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut berinisial E belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diterima redaksi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta tetap membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang merasa disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Agus Suprianto

0 Komentar