Dugaan Polemik Pemberian Gelar Adat kepada Pejabat Negara di Sumbar, Muhammad Darul Dt Muko Minta Organisasi Adat Lebih Selektif


Muhammad darul dt muko, 

Sumatra Barat – Dugaan polemik terkait pemberian gelar adat kepada pejabat negara di Sumatra Barat menjadi perhatian berbagai pihak. Hal ini mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang menyoroti praktik pemberian gelar datuk atau datuak kepada pejabat publik.

Dikutip dari media Langgam.id, Djamari Chaniago mengungkapkan kegusarannya terhadap sebagian ketua adat yang dinilai terlalu mudah memberikan gelar datuk kepada pejabat negara. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan di hadapan peserta pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri pada Senin (9/3/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan serta menegaskan bahwa dalam penegakan disiplin tidak boleh ada toleransi. Ia juga menyinggung kasus mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, yang divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Menanggapi hal tersebut, tokoh adat sekaligus ninik mamak Kenagarian Tanjung Balik, Muhammad Darul Dt. Muko, memberikan pandangannya mengenai sistem gelar adat dalam tradisi Minangkabau.

Menurutnya, masyarakat Minangkabau perlu memahami bahwa dalam adat dikenal dua jenis gelar utama, yaitu gelar soko dan gelar sangsako. Ia menegaskan bahwa kedua jenis gelar tersebut memiliki makna dan kedudukan yang berbeda dalam tatanan adat.

“Gelar soko merupakan gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu kaum atau suku dan biasanya disandang oleh penghulu atau ninik mamak yang memimpin anak kemenakan. Sementara gelar sangsako lebih bersifat sebagai gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan,” jelas Muhammad Darul Dt. Muko.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap perbedaan kedua gelar tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam memaknai gelar adat yang diberikan kepada seseorang.

Muhammad Darul Dt. Muko juga menegaskan bahwa ke depan para pemimpin atau petinggi yang memegang organisasi adat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan gelar kehormatan.

“Untuk ke depannya, para petinggi yang memegang organisasi adat hendaknya lebih selektif dalam memberikan gelar sangsako, agar marwah dan nilai-nilai adat tetap terjaga,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga kehormatan gelar adat merupakan bagian penting dalam mempertahankan identitas dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau, sehingga pemberian gelar harus tetap mengikuti aturan serta pertimbangan adat yang berlaku.

Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan merupakan bagian dari penjelasan adat kepada masyarakat.

Pernyataan ini merupakan pandangan narasumber dalam konteks adat dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu.

0 Komentar