![]() |
| Foto mak Syofyan dt majosati |
Kampar – Hubungan antara pemerintah desa dan pemangku adat atau nenek mamak di wilayah Kabupaten Kampar dinilai perlu terus diperkuat agar mampu berjalan seimbang dalam menjaga tata kehidupan masyarakat adat di tengah dinamika pemerintahan modern.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh adat sekaligus pemerhati hukum adat, Syofian SH, MH Dt. Majosati, yang menilai bahwa secara normatif keberadaan lembaga adat telah diakui dalam sistem pemerintahan desa.
Menurutnya, regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kehidupan masyarakat.
“Dalam ketentuan undang-undang, lembaga adat termasuk nenek mamak sebenarnya diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah desa,” ujar Syofian dalam keterangannya.
Namun demikian, ia menilai bahwa dalam praktik di lapangan hubungan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Dinamika Peran Adat
Menurut Syofian, salah satu tantangan yang kerap dibicarakan di tengah masyarakat adalah berkurangnya penguasaan tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem adat.
Ia menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah di Kampar, sebagian tanah ulayat telah mengalami perubahan status atau pemanfaatan, sehingga berdampak pada ruang gerak lembaga adat dalam menjalankan peran tradisionalnya.
Selain itu, Syofian juga menilai sistem pemerintahan desa yang bersifat administratif dan formal seringkali membuat peran lembaga adat tidak sepenuhnya terakomodasi dalam pengambilan kebijakan desa.
“Pemerintah desa memiliki struktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang jelas, sementara lembaga adat di beberapa tempat masih belum mendapatkan ruang formal yang memadai dalam proses pengambilan keputusan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa penguatan kapasitas pemangku adat menjadi hal penting agar peran nenek mamak tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial di masyarakat.
Pentingnya Sinergi
Syofian berpendapat bahwa hubungan antara pemerintah desa dan lembaga adat sebaiknya dibangun dalam semangat kemitraan yang saling melengkapi.
Ia menyarankan agar pemerintah desa dapat melibatkan unsur adat dalam berbagai forum seperti musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, maupun dalam pengelolaan sumber daya yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat.
Sementara itu, pemangku adat juga diharapkan terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar dapat berperan aktif dalam pembangunan desa tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Sinergi antara pemerintah desa dan nenek mamak penting untuk menjaga keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat,” katanya.
Menurutnya, dengan hubungan yang harmonis, pembangunan desa tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga tetap berpijak pada identitas budaya masyarakat setempat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pandangan dan keterangan narasumber. Redaksi membuka ruang klarifikasi, masukan, serta hak jawab dari berbagai pihak sesuai prinsip kerja jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber:mak Syofyan dt majosati

0 Komentar