Profil Ketua Umum LEMTARI: Komitmen Menguatkan Hukum Adat Secara Nasional


Pekanbaru — Ketua Umum Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, menyampaikan komitmennya dalam memperkuat eksistensi hukum adat di tingkat nasional.

Suhaili Husein lahir di Batu Gajah, Tapung, pada 24 Oktober 1963. Ia merupakan Ninik Mamak sekaligus Pucuok Adat Kenegerian Batu Gajah, Tapung, Kampar, Riau.

Gelar adat Datuk Bandaro Mudo diterimanya pada 16 September 1979. Dalam keseharian, ia juga kerap dipanggil Datuok Mudo.

Sebelum mendirikan organisasi adat berskala nasional, Suhaili Husein memiliki pengalaman dalam lembaga adat daerah. Ia pernah menjabat sebagai mantan Ketua LAK Kampar serta mantan Wakil Ketua LAM Riau periode 2012–2017.

Saat ini, selain berdomisili di Pekanbaru (Jalan Arifin Ahmad), ia juga disebut sesekali berada di Depok dan Jakarta dalam rangka aktivitas organisasi.

Visi Nasionalisasi Organisasi Adat

Menurutnya, pembentukan LEMTARI dilatarbelakangi beberapa tujuan utama:

Mewujudkan organisasi adat berskala nasional.

Memberlakukan kembali aturan hukum adat di masing-masing daerah sesuai adat istiadat setempat.

Mendorong perumusan aturan adat secara tertulis.

Menegaskan bahwa adat adalah aturan dan hukum yang hidup di bumi Indonesia yang harus ditaati.

Mengingatkan agar lembaga adat tidak lebih mengedepankan budaya semata, melainkan juga fungsi hukum adat.

Mengusulkan kepada Presiden agar terdapat Menteri Adat Istiadat Republik Indonesia.

Mewujudkan perpanjangan tangan masyarakat adat di daerah hingga tingkat pusat.

LEMTARI sendiri didirikan pada 6 Januari 2015 di Jakarta dan telah membentuk kepengurusan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan gagasan tersebut, Suhaili Husein menegaskan bahwa penguatan hukum adat bukan sekadar pelestarian budaya, melainkan bagian dari tata aturan sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال