Diduga Terjadi Penganiayaan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Tiga Orang Jadi Korban, Kasus Ditangani Polisi

 Balung, 14 April 2026 — Sebuah peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada sekitar tanggal 11 Februari 2026 dan saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang merupakan pihak keluarga korban, seorang laki-laki berinisial A.F. diduga mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan seseorang berinisial S..

“Saat itu kondisi rumah sedang ramai karena ada aktivitas di kedai mie ayam. Kami hanya memberi tahu bahwa yang bersangkutan berada di belakang rumah,” ujar narasumber.

Tidak lama kemudian, S. diduga telah mengalami pemukulan. Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut sehingga tidak berlanjut lebih parah.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu korban lainnya berinisial S.N. mendatangi rumah terduga untuk meminta penjelasan. Namun, setibanya di lokasi, S.N. juga diduga mengalami tindakan pemukulan. Selain itu, satu korban lainnya berinisial E. turut diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Akibat kejadian tersebut, para korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum), dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh S.N. kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam penanganan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menerima laporan, melakukan administrasi penyelidikan, serta melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap pelapor, saksi, korban, dan terlapor.

Selain itu, perkara ini direncanakan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Diketahui sebelumnya, kedua belah pihak sempat melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

📝 Keterangan Redaksi

Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Identitas narasumber dalam pemberitaan ini disamarkan guna melindungi privasi dan keselamatan pihak terkait.

0 Komentar