DPP AMI Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers dan ITE

 


Pekanbaru — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) melaporkan sejumlah media online ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Rabu (15/4/2026), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua DPP AMI, Ismail Sarlata, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disertai sejumlah dokumen pendukung.

“Hari ini kami telah menyampaikan laporan ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran UU Pers dan ITE. Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen yang kami nilai relevan,” ujarnya.

Menurut keterangan tersebut, beberapa dokumen yang dilampirkan antara lain berupa surat tanggapan dari Dewan Pers, tangkapan layar pemberitaan yang dinilai menjadi pemicu polemik, serta tampilan identitas redaksi media yang dinilai belum memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pers.

Selain itu, DPP AMI juga meminta pihak Polda Riau untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, termasuk oknum kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Pekanbaru, seorang individu berinisial RS yang disebut berprofesi sebagai wartawan, serta seorang aparatur sipil negara dari luar daerah.

Permintaan tersebut, menurut DPP AMI, merupakan bagian dari proses awal untuk memperjelas duduk perkara serta memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan secara proporsional.

DPP AMI juga mendorong agar pihak kepolisian dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperoleh penjelasan yang komprehensif terkait aspek pemberitaan dan standar perusahaan pers.

Langkah ini, menurut keterangan DPP AMI, dilakukan dalam rangka menjaga etika jurnalistik, profesionalitas media, serta mendorong iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi. Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan informasi, redaksi akan melakukan perbaikan melalui mekanisme ralat atau pembaruan berita sesuai ketentuan yang berlaku.


(Sumber berita:DPP AMI)

0 Komentar