Ketum DPP LEMTARI Dorong Penyusunan Peraturan Adat Kenegerian di Sumatera Barat

 

Foto dokumentasi

Payakumbuh, 19 April 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Tinggi Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Suhaili Husein Datu Mudo, melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat pada Sabtu (18/4/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada penguatan dan percepatan penyusunan aturan hukum adat di tingkat kenegerian.

Kegiatan pertama dilaksanakan di Kota Payakumbuh melalui rapat bersama pengurus DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pertemuan itu, dibahas penyusunan Rancangan Peraturan Adat Kenegerian (Ranperdatken) yang akan disesuaikan dengan nilai-nilai adat istiadat setempat.

Suhaili Husein menjelaskan bahwa Perdatken merupakan aturan hukum adat yang dituangkan dalam bentuk tertulis, namun tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perdat ini berbeda dengan Perda. Perda merupakan produk hukum negara, sedangkan Perdat adalah aturan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, LEMTARI di berbagai daerah didorong untuk segera menyusun Perdatken sebagai pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat, sekaligus sebagai upaya menjaga nilai-nilai budaya lokal.

Dalam pembahasan, turut muncul sejumlah gagasan awal terkait pengaturan kegiatan masyarakat, termasuk pelaksanaan hiburan pada acara pesta. Menurut Suhaili, poin-poin tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui musyawarah bersama ninik mamak dan pemangku adat setempat agar sesuai dengan kesepakatan bersama.

Usai rapat kerja, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama ninik mamak, tokoh masyarakat, bundo kanduang, serta pemuda se-Kota Payakumbuh. Dalam kesempatan itu, ia kembali menekankan pentingnya dokumentasi tertulis terhadap aturan adat agar dapat menjadi rujukan yang jelas dan berkelanjutan.

Pada akhir kegiatan, dilakukan pembentukan pengurus DPD LEMTARI Kota Payakumbuh. Rangkaian acara berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Rencananya, kunjungan kerja akan dilanjutkan ke Kota Bukittinggi pada hari berikutnya. Namun, agenda tersebut ditunda akibat musibah kebakaran yang menimpa salah satu posko masyarakat setempat.

Suhaili berharap, penyusunan Peraturan Adat Kenegerian di berbagai daerah dapat memperkuat peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, selama tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Catatan Redaksi:

Berita ini diterbitkan pada 19 April 2026. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Segala tanggapan, klarifikasi, atau keberatan dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

0 Komentar