📰 Kian Disorot! Aktivitas PETI di Gelugur Dikeluhkan Warga, Penertiban Diminta Konsisten




SilampariOnline.com | Lima Puluh Kota — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Gelugur kian menjadi sorotan masyarakat. Warga mulai merasakan dampak yang dinilai serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas yang diduga masih berlangsung di beberapa titik. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem, aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengurangi potensi sumber daya alam yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

Warga juga menilai, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak kesejahteraan yang seimbang bagi masyarakat. Kondisi ini memunculkan keresahan yang semakin meluas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah penertiban yang telah dilakukan oleh Polres Lima Puluh Kota. Ia menyebutkan, upaya tersebut memberikan harapan bagi masyarakat.

“Kami bersyukur dengan adanya penertiban ini. Namun kami berharap dilakukan secara konsisten dan menjangkau seluruh titik yang diduga masih beraktivitas, termasuk di wilayah Jorong Tanjung Jajaran,” ujarnya.

Meski demikian, warga berharap penanganan tidak hanya bersifat sementara. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diminta mengambil langkah yang lebih proaktif dan berkelanjutan dalam menangani persoalan ini.

Selain penindakan, masyarakat juga mendorong adanya solusi jangka panjang, seperti penataan wilayah, peningkatan pengawasan, serta penyediaan alternatif ekonomi bagi warga agar tidak bergantung pada aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, warga khawatir akan muncul dampak yang lebih luas, mulai dari kerusakan aliran sungai hingga berkurangnya lahan produktif.

Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab.

⚖️ Catatan Redaksi

Redaksi SilampariOnline.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar