Sidang Lapangan Perkara Perdata PN Tanjung Pati Batal Digelar, Ini Penjelasannya



Lima Puluh Kota — Sidang lapangan perkara perdata antara A.U Dt. Mangkuto melawan Siswandi Dt. Mangkuto yang sedianya digelar pada Jumat (hari ini), terpaksa dibatalkan.

Sidang tersebut sebelumnya diagendakan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa di lapangan. Namun, pelaksanaannya urung dilakukan karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi dan koordinasi dengan pihak keamanan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp kepada awak media Silamparionline pembatalan sidang terjadi karena belum adanya surat pemberitahuan kepada Kapolres.

“Sidang yang diagendakan batal dilaksanakan karena surat pemberitahuan kepada Kapolres belum ada. Tergugat juga belum menyampaikan surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati kepada pihak Kapolres. Sementara itu, Kapolres harus terlebih dahulu diberitahukan,” jelas pihak Polsek.

Selain itu, pihak Polsek juga mengungkapkan keterbatasan personel untuk melakukan pengamanan di lokasi sidang lapangan yang melibatkan para pihak bersengketa.

“Kami di Polsek juga mengalami keterbatasan anggota untuk mendampingi pihak-pihak yang bersengketa di lapangan,” tambahnya.

Pihak kepolisian berharap agar sidang dapat dijadwalkan ulang pada Jumat  tanggal 17 berikutnya dengan koordinasi yang lebih baik, serta mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.

“Kami berharap para pihak dapat menjaga kondusivitas dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tutupnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan, tanggapan, atau koreksi, dapat menghubungi redaksi untuk ditindaklanjuti secara proporsional.

0 Komentar