Lubuklinggau – Langkah cepat Polres Lubuklinggau dalam menangani kasus dugaan investasi bodong menuai apresiasi dari kalangan advokat. Penanganan perkara yang dinilai responsif tersebut dianggap sebagai bukti keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok investasi.
Apresiasi itu disampaikan Advokat Feri Isrop, S.H., mewakili sejumlah rekan advokat lainnya, saat diwawancarai awak media pada Minggu (03/05/2026).
Menurut Feri, langkah kepolisian yang telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku hingga proses peningkatan status hukum menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berpihak kepada masyarakat.
“Ini mencerminkan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Lubuklinggau. Kami mengapresiasi keseriusan Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Feri.
Kasus dugaan investasi bodong tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/105/1/2026/SPKTI/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026.
Pelapor berinisial SC (25), warga Dusun V Desa/Kelurahan Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 20.35 WIB di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II.
Dalam laporannya, korban mengaku dibujuk oleh terlapor berinisial TG (25) untuk menanamkan sejumlah uang dalam skema investasi emas dengan iming-iming keuntungan besar. Namun setelah dana ditransfer, korban disebut tidak pernah menerima keuntungan, bahkan uang pokok yang diinvestasikan juga tidak kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lubuklinggau mulai melakukan serangkaian penyelidikan sejak akhir April 2026. Polisi diketahui telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, termasuk proses pendalaman perkara yang berlangsung hingga Sabtu (02/05/2026).
Langkah cepat aparat kepolisian ini dinilai para advokat sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus yang diduga berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
“Ketika bukti dan saksi sudah lengkap, langkah pemanggilan hingga peningkatan status hukum menjadi hal yang sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Feri.
Feri juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Segera ditangkap jika memang sudah terbukti melanggar hukum. Ini penting agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” katanya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik investasi ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Modus investasi dengan janji keuntungan besar kerap dimanfaatkan pelaku untuk menarik korban.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada suatu investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal tanpa dasar yang jelas.
Publik pun berharap Polres Lubuklinggau terus konsisten dalam menangani kasus-kasus serupa secara cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.

0 Komentar