MURATARA – Dugaan kasus pemerasan yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menuai sorotan publik.
Kali ini, desakan tegas datang dari kalangan aktivis daerah yang meminta kepala daerah segera mengambil langkah cepat dan terukur demi menjaga wibawa pemerintahan serta memastikan jalannya birokrasi tetap profesional.
Aktivis asal Kabupaten Muratara, Dr. (C) Bobot Sudoyo, SP., M.Si menilai Bupati Musi Rawas Utara harus segera mengambil keputusan strategis dengan menonaktifkan Kepala BKPSDM Muratara selama proses hukum berlangsung.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Penonaktifan Kepala BKPSDM menjadi langkah penting untuk menjaga netralitas serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan tegas,” ujar Bobot dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus OTT yang menyeret oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola birokrasi yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Bobot menegaskan, langkah penonaktifan bukanlah bentuk vonis terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya administratif guna mencegah konflik kepentingan maupun potensi intervensi jabatan selama proses hukum berjalan.
“Ini bagian dari komitmen terhadap prinsip good governance. Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah saat ini sedang diuji. Karena itu, tindakan cepat dan berintegritas dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memulihkan kredibilitas birokrasi di Kabupaten Muratara.
“Kami mendorong Bupati Muratara segera mengambil keputusan bijak dengan menonaktifkan Kepala BKPSDM. Ini penting untuk menjaga kehormatan institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, OTT terhadap oknum Kepala BKPSDM Muratara dilakukan aparat kepolisian pada Senin, 27 April 2026.
Berdasarkan press release yang digelar Selasa sore, 28 April 2026, Kanit Tipidkor Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si mengungkapkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu di dalam amplop serta uang tunai lainnya sebesar Rp5 juta.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut didapat dari meminta-minta, namun yang bersangkutan mengaku lupa kepada siapa saja permintaan itu dilakukan,” jelas Hanif saat press release, Selasa (28/4/2026) pukul 17.38 WIB.
Hingga kini, kasus OTT di lingkungan BKPSDM Muratara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan terus menjadi perhatian masyarakat luas.

0 Komentar