Dishub Kampar Tertibkan Parkir Liar dan Atur Lalu Lintas di Kawasan Taman Kota Bangkinang



Bangkinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melaksanakan kegiatan penertiban parkir dan pengaturan lalu lintas di kawasan Taman Kota Bangkinang, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya hambatan arus lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas melakukan pengawasan dan penjagaan di sejumlah titik yang dinilai rawan parkir sembarangan guna memastikan kelancaran arus kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penertiban parkir di kawasan tikungan Simpang Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Prof. M. Yamin SH. Lokasi tersebut dinilai sering mengalami gangguan kelancaran lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di area yang dilarang.

Selain melakukan penertiban, Dishub Kampar turut memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan ketertiban penggunaan ruang jalan.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar, Syukri Makmur, MM, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Kami terus mengingatkan juru parkir agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menata kendaraan dengan tertib, tidak mengganggu badan jalan, serta tidak menarik tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dishub Kampar juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Sementara itu, para juru parkir diminta untuk mengatur kendaraan secara tertib agar tidak menghambat arus lalu lintas dan tetap memberikan pelayanan yang ramah kepada pengguna jasa parkir.

Petugas kembali menegaskan bahwa tarif parkir resmi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Melalui kegiatan penertiban dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran, menjaga ketertiban lalu lintas, serta memastikan seluruh juru parkir menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku(A&F)

0 Komentar