Muratara-Bantuan sosial yang harapkan pemerintah pusat dapat meringankan beban masyarakat kini diuga dijadikan ajang bisnis. Beredar informasi bahwa oknum pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan pengakuan beberapa warga penerima manfaat, mereka diminta membawa sejumlah persyaratan saat mengambil bantuan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat undangan penerima bantuan, serta uang sebesar Rp25.000.
Salah seorang warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyerahkan uang tersebut ketika hendak mengambil bantuan sosial yang menjadi haknya.
"Kami diminta membawa KTP, KK, undangan, dan uang Rp25.000 saat mengambil bantuan," ujar warga, kamis 18 juni 2026.
Menurut informasi terpercaya bahwa sebelumnya bantuan diantarkan langsung ke desa untuk dibagikan ke masyarakat. Berdasarkan penelusuran, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti dasar maupun peruntukan dari uang yang diminta kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.
Praktik tersebut menuai tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, bantuan sosial dari pemerintah pada umumnya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan bungkam. (Rilis)

0 Komentar