JAKARTA – Dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait perubahan kepemilikan saham PT BGAM kini memasuki proses hukum. Direksi perusahaan melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026).
Kuasa hukum pelapor, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan akta perusahaan yang mengubah struktur pemegang saham tanpa persetujuan pemegang saham sebelumnya.
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika klien mereka berinisial IS menyerahkan sejumlah dokumen perusahaan kepada seseorang berinisial AS. Dokumen tersebut, kata mereka, awalnya dititipkan untuk membantu proses perizinan dan pembebasan lahan proyek perumahan di wilayah Bekasi. Namun, setelah proyek tersebut tidak berlanjut, dokumen itu disebut tidak pernah dikembalikan.
"Setelah proyek tidak berlanjut, klien kami mendapati statusnya sebagai pemegang saham telah berubah dan kepemilikan perusahaan beralih kepada AS beserta pihak lainnya," ujar Guy Rangga Boro.
Pihak pelapor menduga telah terjadi perubahan akta perusahaan yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa sepengetahuan maupun persetujuan IS.
"Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Kami menduga tanda tangan klien kami dipalsukan dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan saham beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan beliau," kata Yoshua Ferdinan Napitupulu.
Menurutnya, kliennya baru mengetahui adanya perubahan tersebut setelah melakukan penelusuran dokumen dan memeriksa data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
"Saat dicek melalui profil AHU, kepemilikan perusahaan ternyata telah berubah. Padahal perubahan pemegang saham seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan para pemegang saham. Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mengetahui proses tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan temuan awal mereka, komposisi pemegang saham yang sebelumnya terdiri atas IS beserta keluarganya diduga berubah menjadi AS dan pihak lainnya. Perubahan tersebut, menurut mereka, juga dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris berbeda dengan mencantumkan nama pemegang saham baru.
Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam laporannya pelapor juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang notaris berinisial DP yang disebut menerbitkan akta perubahan tersebut.
"Laporan kami juga mencakup dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta dimaksud. Seluruh dokumen, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang kami miliki telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Guy Rangga Boro.
Mengenai besaran kerugian, kuasa hukum menyatakan pihaknya masih melakukan penghitungan karena diduga terdapat rangkaian perbuatan lain setelah perubahan akta tersebut. Mereka menyebut perusahaan yang bergerak di bidang properti itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga potensi kerugian masih dalam proses pendalaman.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan saat ini berada dalam tahap penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RILIS)

0 Komentar