Lima Puluh Kota — Munculnya kembali dokumen lama berupa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 671.21-007 Tahun 1990 membuka kembali pertanyaan besar mengenai status ribuan hektare lahan cadangan masyarakat di Nagari Tanjung Balik dan Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.Kamis 28 mei 2026.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyediaan tanah untuk relokasi warga terdampak rencana pembangunan Proyek PLTA Koto Panjang pada tahun 1990.
Dalam keputusan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan -+ 4000 hektar kawasan tanah untuk pemukiman masyarakat dua Nagari tersebut yang terdampak genangan proyek.
Namun, yang terpakai Untuk pemukiman masyarakat dua Nagari tersebut lebih kurang 2100 hektar dan tersisa kurang lebih 1900 hektar, di balik dokumen resmi itu, tersimpan persoalan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terang: ke mana arah pengelolaan sisa lahan yang dahulu diserahkan masyarakat adat dan pemerintahan dua nagari untuk kepentingan transmigrasi dan cadangan pemukiman warga para perantau dan sekarang guna untuk pecahan Kepala Keluarga(KK)?
Berdasarkan keterangan berbagai pihak di tengah masyarakat, lahan yang diserahkan oleh dua nagari bersama ninik mamak, lembaga adat, serta unsur pemerintahan ketika itu mencapai sekitar 4.000 hektare.
Akan tetapi, lahan yang benar-benar digunakan untuk program transmigrasi dan pemukiman disebut hanya sekitar 2.100 hektare.
Artinya, terdapat sisa sekitar 1.900 hektare lahan yang sejak awal disebut-sebut diperuntukkan sebagai lahan cadangan bagi anak nagari, pecahan kepala keluarga (KK), dan generasi penerus masyarakat Tanjung Balik serta Tanjung Pauh.
Yang menjadi sorotan, masyarakat menyebut lahan cadangan tersebut sejak awal tidak boleh diperjualbelikan maupun dikelola secara bebas karena memiliki fungsi sosial untuk keberlangsungan pemukiman warga di masa depan.
Dalam Pasal Kedua SK Gubernur Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemerintah mencadangkan tanah untuk lokasi penampungan dan pemukiman kembali masyarakat terdampak proyek PLTA Koto Panjang para perantau dan pecahan Kepala Keluarga (KK).
Keputusan itu bahkan dilengkapi ketentuan bahwa pelepasan hak atas tanah harus memperhatikan hak masyarakat serta aturan kehutanan dan pertanahan yang berlaku.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat:
apakah sisa lahan cadangan tersebut masih utuh, masih tercatat sebagai tanah cadangan masyarakat, atau justru telah beralih penguasaan dan menjadi milik pribadi, bahkan ada dugaan telah di perjualbelikan secara Ilegal, tanpa kejelasan kepada Masyarakat?
Tidak sedikit warga menilai persoalan ini harus dibuka secara transparan.
Sebab, lahan tersebut pada dasarnya berasal dari penyerahan masyarakat adat dan nagari untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kalau memang dahulu itu diperuntukkan untuk cadangan anak nagari dan pecahan KK, maka statusnya harus jelas. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanah yang sejak awal disiapkan untuk generasi mereka,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah, lembaga adat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya melakukan penelusuran ulang terhadap status hukum, batas wilayah, dan pemanfaatan lahan yang tersisa.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan dokumen, peta lokasi, serta riwayat pengelolaan lahan sejak diterbitkannya SK Gubernur Tahun 1990 tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi konflik agraria maupun dugaan penguasaan lahan tanpa dasar yang jelas di kemudian hari.
Persoalan ini dipandang bukan sekadar soal tanah, melainkan menyangkut hak generasi masyarakat nagari yang sejak awal telah menyerahkan wilayah ulayat mereka demi kepentingan pembangunan negara.
Kini Masyarakat dua Nagari berharap pemerintah memperhatikan dan harus membuka kembali secara pungsi awal. Hutan cadangan tersebut(tim)

0 Komentar