BANGKINANG,-Polres Kampar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kampar, berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terkait dengan pembakaran dan menyebabkan 17 Hektar lahan yang terbakar, Senin (31/8/2026) sekira pukul 9.30 Wib.
Konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dan didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Dalam keterangan Kapolres mengatakan tiga bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil amankan empat orang yang diduga terkait dengan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang.
"Akibatnya 17 Hektar lahan terbakar dan 4 orang berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru termasuk fasilitas umum seperti Bandara,"kata Kapolres.
Berkat usaha dan Tim gabungan akhirnya berhasil kita padamkan. "Hingga saat ini api berhasil dipadamkan namun Tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,"terangnya.
Untuk diwilayahnya hukum Polres Kampar lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung, disana Tim berhasil mencegah dengan cepat sehingga api tidak terlalu merambat. "Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring dititik-titik rawan kebakaran," pungkasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP I Gede menambah tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial S mantan Guru, Z penjaga sekolah dan N yang berdasarkan keterangan pihak kepolisian diduga terkait dengan kejadian yang menyebabkan 15 Hektar lahan terbakar.
"Orang berinisial N ini hanya berniat membersihkan lahan, karena akan membalik nama lahan tersebut, namun menurut keterangan pihak kepolisian api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 Hektar lahan terbakar,"jelas Kasat.
Sedangkan satu laporan kebakaran lahan dan hutan ini di Polsek Tambang yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Selasa (18/8/2026) lalu.
Dikatakan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, seorang berinisial R berhasil diamankan dan berdasarkan keterangan kepolisian diduga terkait dengan kejadian tersebut.
"Menurut keterangan pihak kepolisian, orang berinisial R tersebut diduga lalai, saat membakar sampah di tong sampah sekolah ia meninggalkan dan api merambat ke lahan sebelahnya,"ujar Kapolsek.
Setelah itu, masyarakat sekitar langsung melaporkan kejadian ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun dan anggota langsung ke TKP untuk mendapatkan api.
"Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui adanya dugaan keterlibatan R dalam pembakaran sampah tersebut," tambahnya.
Namun saat itu, para pihak yang diamankan dan barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan mancis ikut kita amankan.
Keempat orang tersebut diproses berdasarkan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KU.H.Pidana.
[{Wartawan:Firdaus}{editor:arulsilampari}]

0 Komentar