DPRD Musi Rawas Bahas Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mura tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati H Suprayitno.

Dalam penyampaiannya, Bupati Hj Ratna Machmud menjelaskan, total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,143 triliun.

Pendapatan transfer menjadi sumber pendapatan terbesar dengan nilai Rp1,932 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,653 triliun berasal dari pemerintah pusat melalui Dana Desa, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Sementara transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp278 miliar.

Selain itu, pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sebesar Rp1,2 miliar, yang di antaranya bersumber dari hibah organisasi swasta.

Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan APBD Perubahan 2025 direncanakan mencapai Rp2,184 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja hibah, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Belanja operasi dialokasikan lebih dari Rp1 triliun yang mencakup belanja barang dan jasa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk belanja hibah dialokasikan sebesar Rp14,9 miliar, yang diperuntukkan bagi lembaga berbadan hukum, partai politik, serta dana BOSB

Selanjutnya, belanja modal mencapai Rp534 miliar, meliputi pembangunan jalan dan irigasi sebesar Rp341 miliar, gedung dan bangunan Rp130 miliar, peralatan dan mesin Rp47 miliar, tanah Rp7 miliar, serta aset tetap lainnya Rp7,9 miliar.

Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp3,4 miliar, sedangkan belanja transfer sebesar Rp39,4 miliar yang terdiri dari bagi hasil Rp16,4 miliar dan bantuan keuangan Rp22,9 miliar.

Dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,143 triliun dan belanja daerah Rp2,184 triliun, terdapat defisit sebesar Rp41 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diproyeksikan sebesar nol rupiah.

Bupati Hj Ratna Machmud menegaskan, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tetap mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran yang berimbang dan terukur guna menjaga stabilitas pembangunan serta keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah menyampaikan, Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025 tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan pembicaraan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama setelah seluruh rangkaian agenda berlangsung dengan tertib dan lancar.


0 Komentar