MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas serta penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.Ikom, didampingi para Wakil Ketua DPRD dan 27 anggota DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa penyusunan program pembentukan Perda merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembentukan regulasi daerah berjalan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 239, yang mengatur bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang disusun DPRD bersama kepala daerah berdasarkan skala prioritas.
Menurut Firdaus, Propemda menjadi instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan kualitas penyusunan produk hukum daerah.
"Program pembentukan Perda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Hal ini penting dalam rangka menciptakan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemda juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam proses penyusunannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan serangkaian rapat pembahasan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati untuk menjadi bagian dari Propemda Tahun 2026 serta beberapa Raperda inisiatif DPRD yang merupakan lanjutan program tahun sebelumnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Musi Rawas, Supandi, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Propemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Propemda Tahun 2026, kata Supandi, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, kebutuhan hukum masyarakat serta upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Program pembentukan Perda Tahun 2026 diharapkan mampu memenuhi kebutuhan peraturan daerah yang sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Musi Rawas pada 21 April 2026 tentang arah kebijakan Propemda Tahun 2026, telah disepakati sejumlah rancangan Perda prioritas.
Untuk Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, terdapat empat rancangan, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 meliputi Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Raperda tentang Pengelolaan Persembahan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Raperda tentang Perlindungan Anak.
Adapun Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 yang dilanjutkan terdiri atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Supandi berharap, seluruh program tersebut dapat menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan dan membentuk Perda yang berkualitas, baik dari substansi maupun prosedur formil, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas mengenai rencana program pembentukan Perda Tahun 2026.
Penandatanganan tersebut disaksikan para ketua komisi, anggota Bapemperda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Melalui penetapan Propemda Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi sekaligus memastikan setiap regulasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.



0 Komentar