As Afrion Sulasmantri Dorong Penyesuaian Perda Nagari, Tekankan Adat dan Kepastian Hukum

 




LIMAPULUH KOTA – As Afrion Sulasmantri, SE, menyampaikan aspirasi terkait perlunya peninjauan dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari. Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 31 Maret 2026 yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk perhatian terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan nagari, khususnya dalam upaya menyelaraskan ketentuan peraturan daerah dengan peraturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau.

Dalam suratnya, As Afrion Sulasmantri menyampaikan beberapa hal yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan evaluasi serta penyempurnaan regulasi pemerintahan nagari.

Dorong Penyesuaian Aturan Pemerintahan Nagari

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Perda Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2018, terutama dengan memperhatikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Menurut aspirasi yang disampaikan, penyesuaian terhadap regulasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan nagari, termasuk pelaksanaan pemilihan wali nagari, memiliki landasan hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konstruktif untuk mengantisipasi perbedaan penafsiran terhadap aturan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan nagari yang tertib dan berkesinambungan.

Upaya peninjauan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan aturan yang telah ada ataupun pihak yang menjalankannya, melainkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Perhatian terhadap Kelembagaan Adat Nagari

Selain regulasi pemerintahan, As Afrion Sulasmantri juga menyampaikan pandangan mengenai pengaturan tugas, fungsi, dan keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Menurutnya, aspek kelembagaan adat perlu mendapat perhatian dalam proses evaluasi Perda, sehingga pengaturan mengenai pemerintahan nagari dan lembaga adat dapat dipahami secara jelas serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai kelembagaan adat diharapkan dapat melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintahan, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan demikian, setiap masukan dapat dipertimbangkan secara bijaksana dengan tetap menghormati peran dan kedudukan masing-masing pihak.

Penguatan Identitas dan Simbol Budaya Daerah

Hal lain yang turut disampaikan adalah pentingnya memperhatikan identitas dan simbol budaya Kabupaten Limapuluh Kota sebagai bagian dari wilayah adat Minangkabau.

Salah satu contoh yang disebutkan dalam surat tersebut adalah Marawa, yang dikenal sebagai simbol budaya Minangkabau dan memiliki nilai historis serta kultural bagi masyarakat.

Penguatan identitas budaya daerah diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan regulasi, dengan tetap memperhatikan sejarah, nilai adat, dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap warisan budaya daerah.

Ruang Aspirasi Terbuka bagi Semua Pihak

As Afrion Sulasmantri berharap proses evaluasi dan penyempurnaan Perda Pemerintahan Nagari dapat membuka ruang partisipasi bagi seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, akademisi, praktisi hukum, serta pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap masa depan nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.

Setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan pandangan, saran, dan masukan secara santun serta bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan pandangan dalam membahas suatu regulasi merupakan hal yang wajar. Karena itu, dialog dan musyawarah perlu dikedepankan agar berbagai pemikiran dapat dipertemukan untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama.

Pemerintah daerah dan DPRD sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan serta penyempurnaan peraturan diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku.

Mengutamakan Musyawarah dan Kepentingan Bersama

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, As Afrion Sulasmantri berharap peninjauan Perda Pemerintahan Nagari dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga nilai-nilai adat Minangkabau, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Ia berharap setiap proses pembahasan dapat berjalan dengan mengedepankan sikap saling menghormati, keterbukaan, serta semangat musyawarah.

Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, pemangku adat, dan masyarakat, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak.

Pada akhirnya, tujuan utama dari penyampaian aspirasi ini adalah mendorong terciptanya pemerintahan nagari yang tertib, berlandaskan hukum, menghargai adat dan budaya, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan surat aspirasi tertanggal 31 Maret 2026. Pandangan mengenai perlunya penyesuaian peraturan merupakan isi aspirasi penulis surat dan bukan kesimpulan hukum yang telah diverifikasi secara independen.

Dan redaksi membuka hak  jawab kepada semua pihak (Arul dt Rajo Muko)

0 Komentar