Empat Lawang — Kejaksaan Negeri Empat Lawang resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa di Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tersangka AP diketahui merupakan yenaga ahli di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Dalam kapasitasnya, AP diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengatur penggunaan Dana Desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Penyidik menemukan bahwa tersangka mengkondisikan Dana Desa agar digunakan untuk pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa permintaan dari masyarakat. Pengadaan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil desa, melainkan diarahkan secara sepihak oleh AP.
Peristiwa ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023, melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan hari ini, Kamis, (26/06/2025).
Tindakan AP diduga telah menyalahi prosedur penggunaan Dana Desa. APAR yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan keselamatan, justru:
Tidak dibelikan sama sekali, atau Dibeli namun dalam jumlah tidak sesuai, atau Diserahkan dalam kondisi rusak, bahkan Dibeli dengan harga di atas standar yang ditetapkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan pengadaan APAR ke dalam APBDes secara otomatis, sehingga Kepala Desa merasa wajib melaksanakan kegiatan tersebut. Dana Desa kemudian dihimpun melalui AP, namun realisasi di lapangan tidak sesuai ketentuan.
AP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Empat Lawang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya menyelamatkan keuangan negara di tingkat desa.