LUBUK LINGGAU — Investigasi berbasis dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap fakta mencengangkan: pengangkatan dan pembayaran honorarium kepada sejumlah tenaga ahli dan staf ahli fraksi di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp136.850.000,00.
Temuan ini menjadi bagian dari audit kepatuhan yang tertuang dalam LHP Nomor 10/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan telah memperluas sampel pemeriksaan terhadap belanja jasa tenaga honorer, termasuk honorarium tenaga ahli DPRD.
Hasilnya, diketahui bahwa selama tahun 2024, Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau melakukan pembayaran honorarium secara tunai kepada tiga orang tenaga ahli bidang dan tujuh orang staf ahli fraksi, masing-masing dengan besaran Rp2.500.000 dan Rp2.000.000 per bulan. Namun sayangnya, pembayaran tersebut dilakukan tanpa dasar kontrak kerja formal yang memuat hak dan kewajiban, serta tanpa dokumentasi kinerja yang bisa diverifikasi.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada para tenaga ahli dan staf ahli fraksi, terungkap bahwa:
Tenaga ahli bidang hukum dan ekonomi hanya tercatat mengikuti rapat maksimal tiga kali dalam setahun, tanpa bukti kehadiran maupun laporan tertulis.
Tenaga ahli pembangunan bahkan tidak memiliki kompetensi sesuai bidang dan tidak pernah hadir dalam rapat selama menjabat hingga Oktober 2024.
Tenaga ahli sosial yang menggantikan posisi sebelumnya juga mengaku hanya hadir sekali ke kantor untuk silaturahmi dan tidak pernah mengikuti rapat.
Lebih ironis, seluruh tenaga ahli tidak pernah membuat laporan kegiatan dan tidak menghasilkan output yang dapat diukur.
Sementara itu, sebagian staf ahli fraksi hanya melakukan pekerjaan administratif seperti mencatat pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna. Dari tujuh staf ahli, hanya dua orang yang mengaku pernah memberi masukan dalam rapat fraksi, itu pun hanya sebanyak dua kali dalam setahun.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui bahwa proses rekrutmen sepenuhnya mengikuti rekomendasi pimpinan dan anggota DPRD, tanpa melakukan verifikasi terhadap kualifikasi atau keahlian tenaga yang direkrut.
Selain itu, PPTK juga menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan resmi untuk menghadiri rapat, tidak mewajibkan daftar hadir, dan tidak meminta laporan sebagai syarat pencairan honorarium. Dengan kata lain, pembayaran dilakukan meskipun tenaga ahli tidak menunjukkan kinerja riil.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Kota yang mengatur tentang kompensasi tenaga ahli yang harus didasarkan pada kehadiran dan prinsip efisiensi serta kesesuaian keahlian. Dalam PP tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa honorarium dibayarkan berdasarkan kebutuhan dan kehadiran aktual, bukan semata SK pengangkatan.
Dalam SK Sekretaris DPRD pun sejatinya sudah diatur tugas-tugas staf ahli fraksi yang antara lain mencakup analisis, asistensi, hingga pemberian solusi terhadap permasalahan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, sebagian besar staf hanya mencatat notula rapat dan tidak melaksanakan tugas substansial sebagaimana dimaksud.
Akibat lemahnya tata kelola ini, BPK menghitung bahwa pembayaran yang dilakukan kepada tenaga ahli dan staf ahli yang tidak hadir atau tidak melaksanakan tugas secara optimal telah membebani keuangan daerah sebesar Rp136.850.000,00.
Temuan ini bukan yang pertama. Dalam laporan sebelumnya, BPK juga menemukan belanja jasa tenaga honorer pada 16 SKPD di Pemkot Lubuk Linggau senilai Rp626 juta lebih yang tidak sesuai ketentuan. Namun hingga audit ini dilakukan, BPK mencatat pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.
Sekretaris DPRD kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi awak media menyarankan ke kabag umum guna mendapatkan penjelasan hal tersebut.
"Ke bagian umum bae, Amun Lewat wa ni panjang nian, Temui bae kabag umum,' ujar Sekwan
Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik yang profesional, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta jajaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau pembelaan atas temuan ini.
Redaksi meyakini bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Maka setiap upaya klarifikasi akan kami muat secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik.