MUSI RAWAS UTARA –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kembali menemukan kejanggalan serius dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan nonkonstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik tidak profesional yang mengakibatkan kelebihan pembayaran negara hingga Rp1,07 miliar, dan sebanyak Rp601,49 juta di antaranya masih belum dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen kontrak, laporan pertanggungjawaban, dan hasil wawancara dengan penyedia jasa, ditemukan bahwa sejumlah personel dalam proyek konsultansi di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan hanya “dipinjam nama” dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Selain itu, terdapat personel yang sama digunakan dalam beberapa kontrak berbeda secara bersamaan, menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah hari kerja yang dibayarkan dengan pelaksanaan riil di lapangan.
Ketiga kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran dinilai kurang melakukan pengawasan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak menjalankan tugas sesuai kontrak, sehingga kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa tidak terhindarkan.
Permasalahan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2024, mencakup kegiatan konsultansi di tiga dinas utama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.070.575.122,31, penyedia jasa baru mengembalikan Rp469.085.000,00 ke Kas Daerah pada 14 Mei 2025. Artinya, masih tersisa Rp601.490.122,31 yang belum ditindaklanjuti, terutama di lingkungan Dinas PUPR.
Kelebihan pembayaran terjadi karena adanya pelanggaran terhadap berbagai regulasi, termasuk:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyedia dan kewajiban PPK dalam memastikan bahwa setiap personel yang dicantumkan benar-benar memenuhi syarat dan bekerja sesuai kontrak.
BPK menyatakan bahwa hasil temuan telah dibahas bersama para pihak, termasuk penyedia jasa, PPK, dan kepala dinas terkait. Meski telah disepakati untuk menyetorkan seluruh kelebihan ke kas daerah, namun hingga kini penyetoran baru dilakukan sebagian.
Catatan Redaksi:
Redaksi silamparionline.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, maupun pihak penyedia jasa terkait. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan melalui surat atau email kepada redaksi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.