Temuan BPK: Ketidaksesuaian Pengelolaan Persediaan di BPBD Muratara Potensial Ganggu Penanggulangan Bencana

Musi Rawas – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan dalam pengelolaan persediaan barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2024.

Terdapat perbedaan antara pencatatan persediaan yang tercatat dalam Neraca dan hasil opname persediaan fisik yang telah ditarik mundur per 31 Desember 2024. Selisih ini mencakup 32 jenis barang, di antaranya kasur lipat, hygiene kit, matras, selimut, pakaian wanita dewasa, pakaian anak, pakaian dalam pria dan wanita, sabun cair, pakaian pria dewasa, kantong mayat, serta berbagai paket perlengkapan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa Pengurus Barang BPBD hanya mencatat barang masuk yang berasal dari hibah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, barang yang diterima dari hibah perusahaan swasta dan perorangan tidak dicatat karena tidak diketahui harga perolehannya. Selain itu, penyaluran atau barang keluar selama tahun 2024 tidak mengurangi saldo persediaan pada neraca.

Proses pengelolaan barang tidak tercatat secara rinci dalam buku pengeluaran barang atau kartu persediaan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melacak aliran barang dan mutasi persediaan selama tahun berjalan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pengurus Barang BPBD, saldo persediaan yang dilaporkan dalam neraca per 31 Desember 2024 bukan berasal dari hasil stock opname pada akhir periode, melainkan hanya berdasarkan berita acara serah terima barang dari Provinsi Sumatera Selatan dan BNPB. Selain itu, saldo tersebut tidak mencakup persediaan logistik yang berasal dari hibah perusahaan swasta.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, redaksi membuka ruang bagi BPBD Kabupaten Musi Rawas Utara dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait temuan ini.

Pemeriksaan ini menyoroti pentingnya penatausahaan persediaan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketidaksesuaian yang ditemukan dapat berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan barang logistik yang sangat vital dalam penanggulangan bencana. BPBD diharapkan untuk segera memperbaiki mekanisme pencatatan dan pengelolaan persediaan agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Pengelolaan persediaan tidak dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sehingga terjadi selisih jumlah dan ketidakjelasan pencatatan barang masuk dan keluar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال