![]() |
Agus Suprianto salah satu media balaiwartawan yang tidak terima dirinya di fitnah |
Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Suasana Limapuluh Kota mendadak panas! Aroma konflik kian menyengat setelah penanggung jawab media Balaiwartawan.com, Agus Suprianto, melancarkan serangan balik mematikan. Tujuh media siap ia seret ke meja hijau atas tuduhan keji yang dinilainya sebagai fitnah terstruktur untuk menghancurkan nama baiknya.
Bantahan Membara
Dengan wajah tegang dan suara bergetar oleh amarah, Agus Suprianto membantah tuduhan yang menyebut dirinya “beking” aktivitas penimbunan minyak ilegal di Jorong Air Putih.
> "Saya tidak akan tinggal diam! Mereka telah menyebarkan fitnah keji! Gudang yang mereka sebut tempat penimbunan minyak itu hanyalah kandang mobil biasa!" teriak Agus dengan nada membara.
Baginya, tuduhan itu bukan sekadar berita miring, melainkan serangan brutal yang sengaja diarahkan untuk mengoyak kehormatannya.
Saksi Kunci Membantah
IS, pemilik lokasi yang dituding sebagai “sarang” penimbunan minyak ilegal, juga mengangkat suara. Dengan wajah kesal ia menegaskan, polisi sudah turun tangan menggeledah tempatnya dan tidak menemukan apa pun.
> "Mereka datang dengan tuduhan yang tidak masuk akal! Polisi sudah membuktikan bahwa tidak ada penimbunan minyak di sini!" tegas IS dengan nada marah.
Pernyataan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa tuduhan terhadap Agus hanyalah jebakan fitnah.
Polemik yang Makin Liar
Kabar ini makin liar setelah menyebar di grup WhatsApp Palanta 50 Kota. Di sana, gosip dan tuduhan terhadap Agus Suprianto beredar tanpa kendali. Admin grup, Desri Imam Mudo, buru-buru menegaskan bahwa pihaknya tak bertanggung jawab atas isi pesan anggota, meski aturan grup jelas melarang hoaks dan ujaran kebencian.
---
GIB Turun Gunung
Ketua Umum DPP Generasi Indonesia Bersih (GIB), Tedy Sutendi, SH., MH., dengan lantang menyatakan sikap.
> "Kami tidak terima anggota kami dengan inisial AS difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Menyerang AS berarti menyerang GIB!" tegasnya.
Dukungan ini membuat pertarungan hukum yang akan ditempuh Agus terasa semakin serius.
---
Bayang-Bayang Penjara
Kasus ini bisa berubah jadi mimpi buruk bagi penyebar fitnah. Aturan hukum yang mengintai tak main-main:
📌 Fakta Hukum Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 KUHP: Menyerang kehormatan/nama baik → pidana 9 bulan penjara atau denda.
Pasal 311 KUHP: Tuduhan palsu tanpa bukti → 4 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Menyebarkan penghinaan/pencemaran nama baik lewat media elektronik → 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
---
Pertarungan yang Mengguncang
Balaiwartawan.com menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Agus Suprianto menyatakan, perang hukum adalah jalan terakhir untuk mengembalikan kehormatannya.
⚡ Pertarungan hukum ini dipastikan akan mengguncang jagat pers Limapuluh Kota — dan siapa pun yang terlibat dalam fitnah ini, bisa saja berakhir di balik jeruji besi.
(Tim)