Pembayaran Tunjangan Perumahan di PALI Diduga Melebihi Ketentuan

PALI –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan kembali menyoroti pembayaran Tunjangan Perumahan anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dinilai melebihi ketentuan. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024 dengan Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.


Berdasarkan laporan tersebut, pembayaran Tunjangan Perumahan pada Tahun Anggaran 2023 ditemukan melebihi ketentuan sebesar Rp714,23 juta. Hal itu terjadi karena perhitungan tunjangan tidak memiliki dasar yang jelas dan melampaui standar sewa rumah negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001.


BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD PALI lebih cermat dalam mengusulkan besaran tunjangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah. Namun, hasil pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2024 menunjukkan rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan.


Tahun 2024 Kembali Bermasalah


Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten PALI merealisasikan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp11 juta per bulan berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 28 Tahun 2024. Nilai ini disebut ditentukan dengan menyamakan besaran tunjangan di Pemerintah Kota Prabumulih, tanpa didukung survei harga sewa rumah di PALI.


Hasil pemeriksaan ulang menggunakan ketentuan resmi menunjukkan nilai wajar Tunjangan Perumahan semestinya sebesar Rp9,54 juta per bulan, atau total Rp2,69 miliar setahun. Dengan demikian, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp409,3 juta dari total realisasi Rp3,1 miliar.


Selain itu, Sekretariat DPRD PALI pada Oktober 2024 telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan kajian harga sewa rumah dinas. Hasil kajian tertanggal 17 Desember 2024 menyebut nilai sewa rumah dinas anggota DPRD di PALI seharusnya Rp6,8 juta per bulan. Namun, hingga Mei 2025, pembayaran masih tetap dilakukan dengan nilai Rp11 juta per bulan.


Pengembalian Baru Sebagian


Dalam proses penyusunan LHP, Pemkab PALI telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp1,45 juta pada 20 Mei 2025. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp407,85 juta yang belum dikembalikan.


Catatan Redaksi


Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten PALI, Sekretariat DPRD, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال