MUSI RAWAS – Proyek rehabilitasi sumur bor di Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Pasalnya, proyek dengan tinggi bangunan sekitar 4 meter ini menelan anggaran Dana Desa tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp30 juta, namun di lapangan hanya terlihat pengecatan dan perbaikan ringan.
Hasil investigasi tim media menemukan, papan informasi proyek mencantumkan pelaksana oleh Tim TPK desa setempat. Namun, kondisi fisik bangunan rehab menunjukkan banyak retakan, sehingga memunculkan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Dedy, anggota LSM JPKP, mempertanyakan rincian pengerjaan proyek tersebut.
“Kami sangat menyayangkan pembangunan yang tidak memperhatikan kualitas. Dengan dana sebesar itu, seharusnya hasilnya kokoh dan bermanfaat bagi warga,” ujar Dedy, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Dedy menduga pelaksanaan proyek lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok daripada kualitas pekerjaan.
“Kami minta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas melakukan audit ulang. Pekerjaan ini terkesan asal-asalan dan berpotensi menghamburkan uang negara,” tegasnya.
LSM JPKP berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi terciptanya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, tim media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Marga Tani untuk meminta konfirmasi terkait anggaran dan pelaksanaan proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa.
