PALI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) PALI, BPK mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp621,38 miliar dengan realisasi Rp565,40 miliar atau 90,99 persen. Dari jumlah tersebut, Dinas Perindag merealisasikan anggaran melalui mekanisme Tambah Uang (TU) sebesar Rp2,74 miliar untuk kegiatan pelatihan industri.
Adapun program pelatihan yang dilaksanakan mencakup sembilan jenis pelatihan, di antaranya rajut, songket, jumputan, anyaman dan kayu, pewarnaan alam indigofera, jahit, batik tulis, hingga tenun songket. Pesertanya melibatkan pengurus dan pengrajin binaan Dekranasda PALI.
Namun, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp973,85 juta. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, diketahui sebagian pencairan anggaran dilakukan melalui rekening perusahaan pihak ketiga. Sebagian dana kemudian ditarik tunai, digunakan untuk kebutuhan pelatihan, dan sisanya diserahkan kepada Plt. Kepala Dinas Perindag.
Selama proses pemeriksaan, Dinas Perindag telah menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp9,25 juta pada 20 Mei 2025. Dengan demikian, sisa kelebihan pembayaran belanja yang belum disetor tercatat sebesar Rp964,60 juta.
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai kewajiban pejabat penandatangan dokumen untuk memastikan kebenaran material serta kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten PALI, Sekretariat DPRD, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.